Antara
Penulis : Tjahyo Utomo
Malaysia mencabut larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada warga negara asing yang bermukim di Malaysia.
Pencabutan larangan ini menyusul keputusan menaikkan harga BBM di dalam negeri Malaysia ini akibat ketidakmampuan menahan tekanan tingginya harga minyak dunia, demikian dikatakan juru bicara Menteri Perdagangan Dalam Negeri seperti dikutip Reuters, Kamis (5/6)
Sebelumnya, Malaysia melarang penjualan BBM di SPBU yang berbatasan dengan negara tetangga, Singapura dan Thailand, kepada mobil-mobil yang dimiliki warga negara tetangga. Langkah ini untuk menekan penyimpangan sasaran subsidi BBM kepada warga negara Malaysia.
Pemilik kendaraan warga Thailand dan Singapura seringkali menyebrang batas negara untuk membeli BBM dengan harga subsidi di SPBU Malaysia.
Pemerintah Malaysia sendiri akhirnya mengumumkan kenaikan harga premium sebesar 78 sen atau 40,6 persen menjadi 2,7 ringgit (Rp7.800) per liter dan harga solar satu ringgit (Rp2.900) atau naik 63,2 persen menjadi 2,58 ringgit (Rp7.500) per liter. (OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar