SOREANG, (PR).-
Komplotan pemalsu buku nikah yang meresahkan warga Kec. Banjaran, Kab. Bandung, berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjaran, awal Mei lalu. Tiga tersangka yang diciduk berinisal SM (59), AR (66), dan AK (64). Bahkan, salah seorang di antaranya mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jabar.
Kepala Kepolisian Resor Bandung Ajun Komisaris Besar Imran Yunus melalui Kapolsek Banjaran Ajun Komisaris (AKP) Moch. Darkan menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. "AK yang merupakan Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) menjadi penghulu dengan menikahkan pasangan mempelai. Ia juga sekaligus berperan sebagai KUA bayangan yang mengisi, mengecap, dan menandatangani buku nikah pasangan yang dinikahkan," ujarnya di Mapolsek Banjaran, Rabu (27/5).
Sedangkan AR, memasok blangko-blangko nikah yang akan digunakan AK. Dia memperoleh barang-barang tersebut dari tersangka SM. Sementara yang mencetak semua keperluan tersebut adalah UR. Hanya, tersangka UR tidak turut diamankan polisi karena telah meninggal dunia sebelum kasusnya terungkap.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti ratusan blangko buku nikah palsu, ratusan lembar akta cerai palsu, sejumlah blangko administrasi pernikahan, serta sepuluh stempel Pengadilan Agama Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan KUA beberapa daerah.
Menurut Darkan, ada sejumlah perbedaan mencolok antara buku nikah asli dan produk yang diedarkan komplotan itu. Di antaranya, kualitas jilid cover depan buku nikah palsu lebih rendah dibandingkan dengan yang asli. "Perbedaan lain juga terlihat jelas dari besar huruf, warna, dan jenis kertas yang digunakan. Selain itu, lembaran plastik yang menjadi salah satu bagian buku juga berbeda," ujarnya pula.
Rp 400.000,00
Pada buku nikah asli, hologram terpasang rapi, tidak tampak seperti tempelan seperti halnya buku nikah palsu. Tulisan "Departemen Agama" yang terdapat pada lembaran buku hanya bisa tampak saat disinari ultraviolet.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Nanang (21), warga Kp. Batunangtung, Desa Pasirmulya, Kec. Banjaran. Dia melapor, karena buku nikah miliknya dinyatakan palsu. "Saya baru tahu saat akan membu"saat akta kelahiran anak," ucapnya.
Saat akan meregistrasi buku nikah bernomor 475/65/2007 di KUA Banjaran, sebagai salah satu prasyarat pembuatan akta, nomor tersebut telah tercatat atas nama pasangan suami istri yang lain. Dengan demikian, buku nikah yang milik Nanang dianggap tidak sah.
Penyelidikan kemudian dimulai dengan memintai keterangan AK , orang yang bertindak sebagai penghulu saat menikahkan Nanang dengan istrinya Reni Nurhayati (19) pada 2007. Nanang mengaku membayar Rp 400.000,00 kepada AK sebagai biaya nikah.
"Saya sama sekali tidak curiga atau berpikir harga tersebut terlalu mahal. Sebab, dia sudah lama bertindak sebagai penghulu," katanya.
Warga Desa Pasirmulya lainnya yang juga memperoleh buku nikah palsu ialah Nurrohmat (29). Ia yang menikah tahun 2002 dengan penghulu AK. Sedangkan biayanya Rp 350.000,00.
Seorang penghulu di KUA Banjaran Dadang Ahmad Jawahir mengatakan, biaya nikah hanya Rp 30.000,00. Itupun disetorkan langsung ke bank, tanpa harus menyerahkan kepada penghulu yang menikahkan.
"Kalau AK, dia memang pernah menjadi salah seorang P3N di Banjaran. Namun, yang bersangkutan mengundurkan diri sejak Januari 2009," katanya. (A-184)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar