Ilustrasi (ist.)
London - Melalui komputer, hampir segala macam gambar bisa direkayasa, tak luput pula gambar kartun tentang pornografi anak.
Namun tentu saja, gambar pornografi anak semacam itu tidak dapat ditoleransi. Demikian dikatakan pemerintah Inggris seperti dikutip detikINET dari AFP, Kamis (29/5/2008).
Karenanya, sebuah proposal peraturan sedang digodog sehingga mereka yang memiliki gambar semacam itu di Inggris, bakal dikenai hukuman penjara sampai 3 tahun lamanya.
Menteri Kehakiman Inggris, Maria Eagle memaparkan, peraturan ini sama sekali tidak ditujukan untuk mengekang kreativitas ataupun kebebasan berekspresi di negeri Ratu Elizabeth itu.
"Peraturan ini demi menangkal peredaran gambar porno anak yang tidak punya tempat sama sekali dalam masyarakat kita," tandas Maria Eagle.
Proposal pemerintah mengenai larangan kartun komputer itu memerlukan persetujuan parlemen Inggris terlebih dahulu sebelum bisa diberlakukan sebagai aturan hukum.
Bagaimana pendapat Anda soal penerapan hukum cyber? ( fyk / fyk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar